Toko Demak jual karbol sereh,sabun sereh pompia,sabun sereh,sabun pompia,sabun sereh, alpha meta,alpha spin,fytomaxx,angels secret,angelmoon,winion,pembalut sehat anion, sabun sereh murah semarang,produsen sabun sereh,sabun herbal,manfaat sabun sereh untuk wajah,sabun sereh, Kapsul Sambiloto,Pegagan,Binahong,Kelor,Daun Sirsak,Temulawak,Jati Belanda,Kulit Manggis,Kumis Kucing,Insulin,Mengkudu,Kunyit Putih,Jati Cina,Meniran,Daun Katuk, Kapsul Herbal, Obat Herbal Murah di Semarang

Yang Harus Dilakukan Seorang Pendidik Saat Kelahiran Anak

kapsul sambiloto,kapsul kunyit putih,kapsul kelor,obat kanker,herbal kanker,obat covid,herbal covid,obat corona
4.    Mencukur Rambut Kepala Anak
Di antara hukum yang disyariatkan Islam untuk anak yang baru dilahirkan adalah sunah mencukur rambut kepala pada hari ketujuh dari kelahirannya, dan menyedekahkan uang perak kepada orang-orang fakir yang berhak seberat timbangan rambutnya.

Hal ini mempunyai dua hikmah. Pertama, berupa kesehatan, di mana mencukur rambut anak akan mempertebal daya tahan tubuh anak, membuka selaput kulit kepala, dan mempe[8] Kedua, berupa kemaslahatan sosial, di mana bersedekah dengan perak sebanyak berat timbangan rambut anak merupakan salah satu sumber lain bagi jaminan sosial. Hal ini merupakan suatu cara untuk mengikis kemiskinan dan suatu bukti nyata adanya tolong menolong dan saling mengasihi di dalam pergaulan masyarakat.

rtajam indra penglihatan, penciuman dan pendengaran.

Berbagai hadis yang dijadikan dalil oleh para ahli fikih tentang sunah mencukur dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut itu adalah:
Di dalam Al Muwaththa’, Imam Malik meriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya, bahwa ia berkata:
“Fatimah radiyallahu ‘anha telah menimbang rambut kepala Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum. Seberat timbangan rambut itulah ia menyedekahkan perak.”
Ibnu Ishak telah meriwayatkan dari Abdullah bin Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Al Husain radiyallahu ‘anhu:
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam telah mengadakan akikah dengan seekor kambing untuk Al Hasan. Beliau bersabda, ‘Hai Fatimah, cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah dengan perak sesuai dengan berat rambutnya.’ Kemudian Fatimah menimbangnya dan mencapai satu dirham atau sebagian dirham.
Yahya bin Bakir telah meriwayatkan dari Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu:
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam telah memerintahkan mencukur kepala Al Hasan dan Al Husain pada hari ketujuh kelahiran mereka. Mereka dicukur dan menyedekahkan perak sesuai dengan berat timbangan rambutnya itu.”

Di dalam masalah mencukur ini, terdapat perbedaan pendapat tentang masalah menjambul. Artinya, mencukur sebagian rambut anak dan menyisakan sebagian lainnya.

Larangan menjambul ini, secara tegas telah disebutkan di dalam hadis yang dikeluarkan  oleh Al Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:
“Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam telah melarang untuk menjambal (rambut anak).”
Jambul yang dimaksud dalam larangan ini ada empat macam:
  1. Beberapa bagian kepalanya dicukur tidak merata (tampak bergaris-garis).
  2. Bagian tengahnya dicukur dan bagian tepinya dibiarkan.
  3. Bagian tepinya dicukur dan bagian tengahnya dibiarkan.
  4. Bagian depannya dicukur dan bagian belakangnya dibiarkan.
Semua ini seperti yang dikatakan Ibnul Qayim, merupakan bukti kecintaan Allah dan Rasul-Nya. Beliau telah memerintahkan berbuat adil, sampai pada dirinya sendiri. Beliau melarang seseorang untuk mencukur sebagian rambutnya dan membiarkan sebagian yang lain. Sebab hal itu merupakan perbuatan zalim terhadap kepala, karena sebagian rambutnya dicukur, sedang sebagian lainnya dibiarkan tumbuh. Sama dengan hal ini, beliau telah melarang duduk di antara sinar matahari dan bayang-bayang. Sebab hal itu merupakan suatu perbuatan zalim terhadap badannya. Demikian pula, beliau melarang seorang berjalan dengan mengenakan sebelah sandal, tetapi hendaknya mengenakan keduanya atau melepas keduanya.

Hikmah lain adalah, bahwa Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam menginginkan seorang muslim dapat tampil di masyarakat dengan cara yang layak. Sedangkan mencukur sebagian rambut dan membiarkan tumbuh sebagian lainnya bertentangan dengan kehormatan dan kecantikan seorang muslim. Selain itu pula bertentangan dengan kepribadian Islam yang menjadi ciri khas seorang muslim untuk membedakannya dengan para pengikut agama dan kepercayaan yang lain, serta dengan orang-orang fasik yang tidak tahu malu dan durhaka.

Namun sayang sekali, ternyata banyak orang tua dan pendidik yang benar-benar tidak mengetahui hukum ini. Bahkan banyak kita dapatkan di antara mereka, yang apabila kita kemukakan hukum ini, mereka merasa heran dan aneh. Hal ini karena mereka tidak terbiasa dan tidak pernah melihat ada orang yang menerapkan dan melaksanakannya, kecuali orang-orang yang dikasihi Tuhan.

Penulis ingin mengingatkan kepada mereka bahwa ketidaktahuan itu bukanlah alasan dalam syariat Islam. Dan bahwasanya orang yang tidak mau mempelajari apa yang harus mereka ketahui dari persoalan-persoalan keagamaan mereka dan persoalan pendidikan anak-anak mereka tidak akan selamat dari tanggung jawab yang harus dipikulnya pada hari manusia dihadapkan kepada Tuhan semesta alam.


Sekalipun hukum yang telah penulis sebutkan tadi termasuk hal-hal yang bersifat anjuran dan sunah, namun tetap harus dilaksanakan dan diterapkan secara menyeluruh di dalam keluarga, anak-anak dan kerabat kita. Sebab, apabila kita menyepelekan hal-hal yang dianjurkan dan disunahkan, maka akan berakibat menyepelekan hal-hal yang wajib, kemudian menyepelekan Islam secara keseluruhan., dan akhirnya kaum Muslimin akan jatuh ke dalam kekufuran dan kesesatan secara terang-terangan serta lepas dari agamanya. Oleh karena itu, hendaklah para pendidik menerapkan hukum-hukum dan anjuran-anjuran ini kepada anak-anak mereka satu demi satu, sehingga mereka mendapatkan rida Allah Subhanahu Ta’ala dan dapat melaksanakan Islam, baik di dalam perkataan maupun perbuatan. Semoga Allah memenangkan mereka atas msusuh-musuhnya, dan mengembalikan kejayaan mereka yang terpendam. Semua itu tidaklah sulit bagi Allah untuk melakukannya.


[8]Ibnul Qayim dalam kitabnya, Tuhfatul Maudud.