Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ada sebagian orang yang meletakkan mushaf Al Qur’an di lantai, baik saat dibaca ataupun tidak. Ada yang menganggap terlarangnya meletakkan mushaf Al Qur’an di lantai, karena dia harus di tempat yang tinggi dengan dalil Al Qur’an, surat Abasa, ayat 14, “Yang ditinggikan dan disucikan.” Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan katsira (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Sebagian ulama mengharamkan tindakan meletakkan mushaf Al Qur’an di lantai. Muhammad bin Sulaiman Al-Bajirami (salah satu ulama Mazhab Syafi’iyah) mengatakan, “Haram hukumnya meletakkan mushaf di lantai, namun harus diangkat, meskipun hanya sedikit.” (Tuhfah Al-Habib Syarh Al-Khatib, 3:322)
Akan tetapi, jika tidak terdapat tempat yang lebih tinggi dari lantai untuk meletakkan Al Qur’an, sementara jika dibawa terus akan menyulitkan kita dalam melakukan kegiatan yang lain, maka mushaf tersebut boleh diletakkan di lantai, dengan syarat: lantainya harus suci.
Allahu a’lam